Kantor Imigrasi Jogja Luncurkan Layanan Buat Paspor 1 Hari Jadi, Tak Ada Biaya Tambahan

YOGYAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memberikan layanan percepatan pengurusan paspor satu hari jadi. Meski prosesnya kilat, namun dipastikan tidak ada biaya tambahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto mengatakan, Layanan percepatan ini khusus untuk permohonan paspor penggantian habis berlaku dan jenis paspor biasa non elektronik. Kuota yang disediakan dalam layanan ini sebanyak 20 pemohon dalam setiap hari.
Pemohon tidak perlu mendaftar melalui aplikasi MPaspor, melainkan cukup registrasi melalui antrean khusus yang telah disiapkan.
“Layanan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat,” ujarnya saat meninjau Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Yogyakarta dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2/2023).
Layanan ini merupakan pilihan bukan wajib. Dengan adanya layanan ini masyarakat bisa menggunakan paspor reguler maupun paspor yang satu hari jadi. Semua persyaratannya sama hanya dipercepat.
"Kami jamin tidak ada biaya di luar PNBP (penerimaan negera bukan pajak). Semua by system, biayanya pasti," kata Agung yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat.
Editor: Kuntadi Kuntadi