Kanwil DJP DIY Klaim Kasus Rafael Alun dan Flexing Tak Memengaruhi Penerimaan Pajak

YOGYAKARTA, iNews.id - Kasus Rafael Alun dan flexing pegawai ternyata tak memengaruhi penerimaan pajak. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY (Kanwil DJP DIY) menyebut sampai dengan 30 April 2023 penerimaan pajak mencapai Rp1.932 triliun atau 35,5 persen dari target penerimaan pajak di tahun 2023 yaitu sebesar Rp5,444 triliun.
Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Susantyo mengatakan capaian ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 15,2 persen apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2022 pada periode yang sama. Kinerja penerimaan pajak periode Januari sampai April 2023 ini ditopang oleh pemulihan ekonomi.
Penopang lain adalah adanya dampak dari kebijakan UU HPP termasuk di dalamnya adalah tarif PPN 11 persen, adanya tren kenaikan kunjungan wisatawan ke DIY, adanya pencairan dana kegiatan dari proyek pemerintah yang menggunakan NPWP bendahara dan pembayaran pajaka karena SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. "Kita bersyukur kepatuhan wajib pajak di wilayah DIY memang cukup bagus,"ujar dia, Rabu (10/5/2023).
Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, Kanwil DJP DIY melakukan kegiatan berupa pengawasan Pembayaran Masa (PPM), Pengujian Kepatuhan Material (PKM), Penagihan dan Pemeriksaan Pajak, Penegakan Hukum dan Edukasi Wajib Pajak.
Kanwil DJP DY dan semua KPP di wilayah kerjanya terus melakukan kegiatan edukasi dan pelayanan kepada wajib pajak. Kegiatan konsultasi dan asistensi pelaporan SPT yang dilaksanakan di beberapa pusat perbelanjaan dan kegiatan jemput bola SPT di berbagai kapanewon dan kemantren (kecamatan).
"Kegiatan ini dilakukan terjadwal dari bulan Februari sampai dengan April 2023, sehingga menambah tingkat kepatuhan SPT Tahunan,"ujarnya.
Realisasi Kepatuhan SPT sampai dengan 30 April 2023 adalah 259.380 SPT dari target 308.238 SPT dengan capaian 84,15 persen atau sudah mencapai 120 persen dari trajektori 70 persen. Sehingga apa yang sebelumnya mereka khawatirkan tidak terbukti.
Sebelumnya mereka memang sempat khawatir kasus yang melibatkan salah satu oknum pegawai Ditjen Pajak Rafel Alun dan juga banyaknya pemberitaan berkaitan dengan flexing pada lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak dan juga kepatuhan warga membayar pajak.
"Tetapi kami bersyukur ternyata angkanya cukup bagus bahkan melebihi target," ujar dia.
Pihaknya optimis capaian pajak akan sesuai yang ditargetkan. Bahkan tahun ini dia mengungkapkan jika capaian 35 persen dari target tahun 2023 sudah melampaui ekspektasi sebelumnya. Di mana perbulan sudah melebihi rata-rata bulanan sebesar 8,3 persen.
Dia mengatakan pandemi covid19 tidak terlalu berpengaruh terhadap penerimaan pajak di DIY. Meskipun saat itu PPKM diberlakukan di mana mobilitas masyarakat dibatasi namun ternyata di sisi lain konsumsi naik, ekspor naik dan harga komoditas juga bagus.
"Jogja menerima (pajak) lebih dari target. Dan memang hanya tahun 2021 di mana kondisi parah tidak semua kantor masuk sehingga target pajak di Jogja tidak tercapai. Demikian juga tahun 2020 kondisi masih awal Covid-19,"ucapnya.
Kendati demikian, Slamet mengklaim jika perolehan pajak tahun 2021 secara nasional tercapai. Dan memang ada beberapa daerah yang tidak tercapai namun ada daerah yang tercapai targetnya. Mereka adalah di daerah yang pertambangan dan juga sawit. "Ke depan semakin baik karena tujuan wisata perekonomian terus berkembang,"ujarnya
Editor: Ainun Najib