get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Bantul, Bus Diduga Oleng Tabrak Pikap Tewaskan Sopir

Karyawan Pemkot Yogyakarta Ditangkap Polisi Curi Handphone dan Laptop

Senin, 13 November 2023 - 20:04:00 WIB
Karyawan Pemkot Yogyakarta Ditangkap Polisi Curi Handphone dan Laptop
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pencurian di Bantul. (foto: istimewa)

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti laptop dan handphone milik korban. Polisi juga menyita sepeda motor milik pelaku yang menjadi sarana mencuri.

“Pelaku akan dijerat Pasal  363 Ayat 1 ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut