Karyawan Pemkot Yogyakarta Ditangkap Polisi Curi Handphone dan Laptop
Senin, 13 November 2023 - 20:04:00 WIB

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti laptop dan handphone milik korban. Polisi juga menyita sepeda motor milik pelaku yang menjadi sarana mencuri.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi