get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Pencurian Gelang Emas dan iPhone Ditangkap saat Live TikTok di Pandeglang

Karyawan Toko Bangunan di Bantul Curi Barang Milik Majikan, Kerugian Capai Puluhan Juta

Senin, 13 Maret 2023 - 17:41:00 WIB
Karyawan Toko Bangunan di Bantul Curi Barang Milik Majikan, Kerugian Capai Puluhan Juta
Tersangka pencuri peralatan produksi milik majikannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Kretek, Senin (13/03/2023). (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id- Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil menangkap seorang karyawan toko bangunan. Dia kedapatan mencuri peralatan produksi milik majikannya senilai puluhan juta rupiah. 

Kapolsek Kretek, AKP Muchamad Mashuri mengatakan, ungkap kasus ini dimulai dari adanya laporan pencurian yang terjadi di Dusun Mersan, Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek pada tanggal 18 Februari 2023. Korban mengaku kehilangan satu buah cetakan bis beton senilai Rp10 juta.

"Korban ini punya toko bangunan, dan usaha sampingannya adalah membuat bis beton," kata dia saat konferensi pers di Mapolsek Kretek, Senin (13/03/2023).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP untuk mengumpulkan data-data dan meminta keterangan dari para saksi. hasilnya, polisi mendapatkan petunjuk bahwa pelaku yang mengarah kepada salah satu karyawan di tempat usaha tersebut.

Selanjutnya, pada tanggal 6 Maret 2023, polisi menerima informasi bahwa pelaku berinisial FES warga Purwosari, Wonosari, Gunungkidul. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan jika saat melakukan aksinya, pelaku bekerja seorang diri. Pelaku berhasil membawa cetakan tersebut saat keadaan pabrik sedang sepi. 

Merasa aman, kemudian pelaku membawa cetakan bis beton tersebut menggunakan kendaraan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AB 4494 GZ untuk dijual. Polisi turut mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti.

Kepada polisi, pelaku mengakui jika uang hasil penjualan tesebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatan pelaku itu, ia diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut