get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Kulonprogo, Toyota Calya Terjepit 2 Truk

KASN Berikan Penghargaan pada 82 Instansi, Kota Yogyakarta dan Kulonprogo Raih Juara Pertama

Kamis, 06 Oktober 2022 - 18:46:00 WIB
KASN Berikan Penghargaan pada 82 Instansi, Kota Yogyakarta dan Kulonprogo Raih Juara Pertama
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima penghargaan dari KASN. (foto: antara)

YOGYAKARTA, iNews.id -  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) kepada 82 instansi pemerintah berdasarkan hasil penilaian sepanjang 2021. Pemda DIY, Kota Yogyakarta dan Pemkab Kulonprogo berhasil meraih penghargaan yang diserahkan di Yogyakarta, Kamis (6/10/2022). 

Ketua KASN Prof Agus Pramusinto mengatakan, penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi dan dukungan terhadap instansi pemerintah dalam pengisian JPT sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Hanya ada 82 instansi pemerintah yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan anugerah kualitas pengisian JPT," kata Agus.

Menurut dia sepanjang 2021 KASN telah melakukan penilaian terhadap 431 instansi pemerintah dengan menimbang berbagai aspek. Penilaian ini dilakukan dari kelengkapan dokumen pengajuan mulai dari perencanaan hingga pelaporan pelaksanaan pengisian JPT dalam periode Januari sampai Desember 2021.

“Aspek penilaian mencakup lima dimensi yakni dimensi persiapan pengisian JPT, dimensi pelaksanaan pengisian JPT, dimensi pelaporan pengisian JPT, dimensi inovasi manajemen pengisian JPT, dan dimensi pelanggaran sistem merit dalam jabatan,” katanya.

Sebanyak 82 instansi ini, ada 14 yang meraih predikat sangat baik dan 68 dengan kategori baik. Penghargaan ini menjadi salah satu upaya masif KASN mengawasi pelaksanaan sistem merit demi terwujudnya reformasi birokrasi.

”Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif, merupakan bagian dari implementasi sistem merit pada aspek promosi dan mutasi. Ini merupakan salah satu aspek yang menjadi tantangan besar dalam penerapannya, karena masih ditemukan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Sebanyak 82 instansi terdiri atas 18 kementerian, dengan urutan pertama diduduki Kementerian PANRB. Sedangkan untuk Lembaga Negara ada 13 dengan urutan pertama diduduki Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 14 pemerintah provinsi dengan Provinsi Bali pada urutan pertama, Jawa Timur urutan kedua, dan DIY pada urutan ketiga.

Selanjutnya ada 16 pemerintah kota dengan Kota Yogyakarta menduduki urutan pertama, dan 21 pemerintah kabupaten dengan Kabupaten Kulonprogo pada urutan pertama.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut