get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Gowa Ditangkap, Modus Terbilang Licik

Kasus Aipda Ambarita, Praktisi Hukum : Polisi Tak Boleh Semena-mena

Selasa, 19 Oktober 2021 - 17:53:00 WIB
 Kasus Aipda Ambarita, Praktisi Hukum : Polisi Tak Boleh Semena-mena
Aipda Monang Parlindungan Ambarita. (Foto: Instagram)

Aji mengingatkan,  polisi tidak bisa hanya mengacu pada UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian saja, sebagi penegak hukum banyak peraturan perundang-undangan yang harus ditegakan oleh kepolisian. 

"Tindakan polisi-polisi tersebut diduga kuat telah melanggar HAM seseorang dan juga etik kepolisian dalam menjalankan tugas, sehingga Propram harusnya mengusut tindakan polisi-polisi tersebut," katanya. 

Seperti diketahui, beredar video polisi memaksa memeriksa handphone warga, padahal warga tersebut tak melakukan tindak kejahatan apapun. Warga tersebut sempat menolak upaya paksa polisi itu, namun Aipda Monang Parlindungan Ambarita dengan intonasi tinggi ngotot ingin memeriksa isi handpone orang itu.

Buntut dari video viral itu, Ambarita dicopot dari jabatanya sebagai Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut