Kasus Arisan Online di Sleman Disidangkan, Korban Merugi Ratusan Juta
SLEMAN, iNews.id – Kasus arisan online Kim Central Asia (KCA) yang sempat viral karena banyaknya korban dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah mulai disidangkan di PN Sleman, Selasa (22/3/2022). Sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang diajukan jaksa.
Sidang dengan nomor perkara 86/Pid.B/2022/PN Smn ini, dipimin majelis hakim yang diketuai oleh Sagum Bunga Mayasari Antara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Yunik Widayatmi.
Salah satu saksi Heni Ekawati mengaku mengetahui ada arisan online dari terdakwa. Dia tergiur untuk ikut karena dijanjikan keuntungan yang besa.
“Saya ikut sejak Oktober 2020. Diinvite langsung oleh Novita masuk di dalam grup WhatsApp,” kata Heni menyampaikan kesaksiannya.
Dia ikut arisan beberapa table dan juga table bandar. Untuk bandar diminta menyetor Rp11,5 juta setiap bulan kepada terdakwa yang juga ada dalm beberapa tabel. Dari setoran ini dia dijanjikan keuntungan hingga Rp46 juta dalam beberapa bulan.
“Mestinya table yang saya ikuti berakhir delapan bulan, tetapi baru dua bulan sudah macet. Katanya banyak yang tidak membayar,”katanya.
Saat itu terdakwa memintanya untuk tetap ikut dan dia berjanji akan mengembalikan. Namun selang beberapa bulan justru terdakwa keluar. Padahal dia sudah menyetor hingga Rp130 juta.
Saksi yang lain, Nabila Nurul Ulfa juga ikut arisan diajak Novita. Bahkan sejak awal terdakwa berjanji untuk bertanggungjawab terhadap uang jika nantinya macet.
“Komunikasi arisan ini lewat grup Whatsapp, tidak bertemu. Bayarnya juga transfer,” katanya.
Kuasa hukum Novita, Budi Wijaya mengatakan, sampai saat ini belum ada dakwaan dari jaksa yang terbukti. Apa yang disampaikan para saksi tidak menyntuh ke ranah perkara pidana.
“Perkara ini terlalu cepat dibawa ke pengadilan. Pihak-pihak dalam table yang jadi masalah tidak semua diperiksa oleh Polda. Ini terlalu prematur,” ujarnya.
Kuasa hukum para korban Arisan KCA, Aziz Nuzula Hafid mengatakan terdakwa bisa saja menyangkal keterangan saksi. Semuanya akan tergantung dari majelis hakim yang akan menentukan siapa yang bersalah.
“Sesuai fakta banyak korban yang dirugikan. Mudah-mudahan hakim bisa menentukan putusan yang adil,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi