get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Kulonprogo, Pemotor Tabrak ODGJ Duduk di Tengah Jalan sampai Tewas

Kasus Curanmor di Kulonprogo Marak, Bulan April Sudah 6 Motor Hilang

Kamis, 19 Mei 2022 - 19:08:00 WIB
Kasus Curanmor di Kulonprogo Marak, Bulan April Sudah 6 Motor Hilang
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian motor. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Kulonprogo dalam beberapa hari ini cukup marak. Belum genap satu bulan di April sudah ada enam kejadian. 

“Sudah ada enam kasus, ini menjadi tertinggi selama 2022,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Kamis (19/5/2022).

Jeffry mengatakan, kasus curanmor pada bulan Januari dan Februari masing-masing dua kasus. Sedangkan selama bulan Maret tidak ada laporan pencurian. Justru pada awal April sudah ada enam kasus.  

“Mungkin Lebaran jadi pemicu maraknya kasus kriminal,” katanya.

Dari beberapa kasus yang ada, kejadian ini tidak lepas dari kecerobohan para korbannya. Mereka meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menancap. Sementara lokasi jauh dari pengawasan pemiliknya. 

"Pastikan ketika memarkir motor dalam kondisi terkunci. Jika perlu dilengkapi kunci pengaman,” katanya.

Salah satu kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Kulonprogo dan Polsek Wates. Pelaku RBS (19) warga Temanggung ini mencuri sepeda motor milik Tara Robinson  warga Tawangsari berupa Honda GL dengan Nopol AB 3893 BL. 

Pelaku mencuri secara spontan karena mendapati motor tersebut diparkir di halaman rumah dalam posisi kunci tertancap. Beruntung kasus ini cepat diketahui dan polisi melakukan pelacakan. 
 
“Pelaku berhasil kami tangkap di Banjarnegara di tempat kosnya,” kata Kapolsek Pengasih AKP Heru Meiyanto.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut