Kasus Cyber Crime Mendominasi di 2022, Polda DIY: Waspada Perkara Terus Meningkat
SLEMAN, iNews.id - Direskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap 83 kasus sepanjang 2022. Tindak pidana kejahatan siber (cyber crime) paling mendominasi.
Wadir Krimsus Polda DIY, AKBP FX Endriari mengatakan, mereka berhasil mengungkap 83 kasus, dari perkara korupsi, industri perdagangan, tindak pidana ekonomi atau perbankan hingga kejahatan siber.
"Dari 83 tindak pidana khusus, 43 di antaranya adalah kejahatan siber," tutur dia, Kamis (4/1/2023).
Endriadi menyebut 43 kasus tersebut terdiri atas penipuan online 14 kasus, ilegal akses 6 kasus, pornografi 16 kasus, judi online 3 kasus, SARA 1 kasus, pencemaran nama baik 2 kasus dan ujaran kebencian 1 kasus.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 32 orang tersangka, dengan barang bukti 27 handphone, 4 flashdisk hingga 30 surat dokumen. Setidaknya ada dua pelaku yang telah divonis yakni OC dan MK dengan putusan masing-masing 2 tahun 6 bulan.
"Tren kejahatan siber memang meningkat pada pandemi Covid-19 ini," kata dia.
Menurut dia, selama dua tahun pandemi Covid-19, pengaduan dan pelaporan kejahatan siber ini memang banyak. Secara kualitas kejahatan ini cukup tinggi dan semuanya pasti terungkap hanya butuh waktu saja.
Dia menyebut salah satu contoh meningkatkan kualitas kejahatan siber adalah skiming yang melibatkan warga negara asing. Hal ini baru pertama kali mereka ungkap. Ini menunjukkan sudah ada warga negara asing yang menjadikan Indonesia sebagai sasaran.
"Selain itu pelaku kejahatan siber sudah menggunakan teknologi yang modus lebih tinggi seperti mengganti email, menggunakan akses-akses luar negeri," katanya
“Tren kejahatan siber akan mengalami peningkatan. Untuk pelakunya tidak hanya orang tertentu saja, namun berbagai macam profesi,” ujarnya.
Perkembangan teknologi informasi menjadikan informasi di media sosial cukup marak. Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar. Harus ada upaya cek dan ricek untuk memastikan kebenaran informasi.
“Kalau menjadi korban harus segera melapor,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi