Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Dapat Penghargaan dari ATR-BPN
JAKARTA, iNews.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meraih penghargaan dari Kementerian ATR BPN atas prestasi dalam penyelesaian Target Operasi (TO) utama dan tambahan tindak pidana pertanahan. Penghargaan tersebut diserahkan kepada Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Dirreskrimum Kombes Pol Idham Mahdi serta 16 penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimum Polda DIY.
Pemberian penghargaan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025. Dalam forum nasional tersebut, Polda DIY dinilai menampilkan kinerja optimal dalam mengungkap dan menyelesaikan berbagai kasus pertanahan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan mafia tanah yang menimpa seorang warga lansia, Mbah Tupon. Keberhasilan Polda DIY menuntaskan kasus tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat.
Selain piagam penghargaan, jajaran Polda DIY juga menerima pin emas yang disematkan langsung oleh Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyematan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme jajaran Polda DIY dalam penegakan hukum pertanahan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan tersebut. Dia menegaskan bahwa capaian ini menjadi pemacu semangat seluruh personel untuk terus memberikan perlindungan terhadap masyarakat, terutama terkait kepemilikan tanah yang sah.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalitas dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana pertanahan. Polda DIY berkomitmen untuk memberantas praktik mafia tanah dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara adil,” ujar Kombes Ihsan.
Ke depan, Polda DIY memastikan akan terus memperkuat sinergi bersama Kementerian ATR/BPN dan seluruh pemangku kepentingan. Upaya ini dilakukan untuk mencegah dan menindak tindak pidana pertanahan, sekaligus mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Editor: Donald Karouw