get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Rapat Sekolah di Madina Berujung Baku Hantam, Guru Honorer Emosi Disindir ASN

Kasus Korupsi Mandala Krida Ditangani KPK, Jadi Terapi Kejut ASN DIY

Senin, 23 November 2020 - 19:41:00 WIB
Kasus Korupsi Mandala Krida Ditangani KPK, Jadi Terapi Kejut ASN DIY
KPK tengah menangani dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. (Foto : Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Penetapan tersangka korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta mendapatkan dukungan penuh dari aktivis di Yogyakarta. Penanganan kasus ini menjadi shock therapy atau terapi kejut bagi aparatur sipil negara (ASN) di DIY yang selama ini dianggap tak tersentuh KPK.

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba mengatakan, penyidikan atas kasus dugaan korupsi pada pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun anggaran 2016 - 2017 oleh KPK, membuktikan DIY bukan lagi daerah 'istimewa' yang selama ini dianggap 'steril' dari penindakan KPK.

Hal ini juga sebagai terapi kejut kepada ASN maupun rekanan untuk tidak bermain-main atau melakukan persekongkolan jahat atas sebuah proyek.

"Selama ini kan dikenal Yogya steril penindakan KPK. Namun kini sudah tidak istimewa lagi, tidak steril. Kita dukung langkah KPK melakukan penyidikan selanjutnya," ujarnya kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Dijelaskannya, dengan diusutnya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta, bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus dugaan korupsi lainnya. "Semoga KPK tidak 'masuk angin' dalam penuntasan kasus ini," ucapnya.

Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK di era Komjen Pol Firli Bahuri, KPK akan mengumumkan penetapan tersangka setelah dilakukan penangkapan dan penahanan. Pihaknya berharap tidak ada yang ditutup-tutup siapapun yang terlibat.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut