Kasus Korupsi Mandala Krida, KPK Panggil Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemda DIY. Mereka diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan DIY.
"Hari ini (28/9) pemeriksaan saksi TPK Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).
Kelima saksi itu yakni, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus Disdikpora DIY, Edy Wahyudi; wirausaha Mochamad Amin Agustyono; Direktur Utama PT Titimara Tujutama (Direktur Teknis PT Titimara Tujutama tahun 2015) Dionsius Anas Rachmad Alexander; team leader PT BINA KARYA tahun 2014 Fatchur Rochman dan Marketing PT Solusi Bangun Beton, Toni.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, di DIY tahun anggaran 2016-2017. Kasus itu pun sudah masuk dalam proses penyidikan.
Sejalan dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini. Namun, KPK masih enggan mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan baru pimpinan KPK dibawah naungan Firli Bahuri cs. Di mana dalam mengumumkan penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penangkapan dan penahanan.
"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali.
Editor: Ainun Najib