Kasus Mafia Tanah di Jogja, Kejati DIY Limpahkan Tersangka Korupsi ke Kejari Sleman

YOGYAKARTA, iNews.id - Kasus korupsi mafia tanah di Desa Caturtunggal, Depok, Sleman dengan tersangka Lurah Caturtunggal Agus Santoso memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, hari ini mereka menyerahkan tersangka Agus Santosa ke JPU Kejari Sleman berikut barang bukti. Penyerahan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta karena selama ini tersangka Agus ditahan di sana.
“Kami serahkan tersangka Agus Santosa selaku Lurah Catur Tunggal dan barang bukti," ujar Herwatan, Rabu (16/8/2023).
Barang bukti yang ikut diserahkan berupa 1 unit komputer, handphone, buku tanah, kwitansi dan beberapa dokumen lain. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 9 Agustus 2023.
“Setelah diterima kejari Sleman, selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan 4 September 2023,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi