Kasus Mafia Tanah di Sleman, Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Miliar
YOGYAKARTA, iNews.id- Sidang pertama pembacaan dakwaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa Robinson Saalino selaku Dirut PT Deztama Putri Santosa digelar pada Senin (12/06/2023). Robinson didakwa telah merugikan uang negara senilai Rp2,9 miliar.
Sidang yang digelar secara Hybrid di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi. Adapun sidang ini memperkarakan TKD yang berada di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Robinson mengubah site plan TKD seluas 5.000 meter persegi dari area singgah hijau menjadi pembangunan pondok wisata.
Sebelumnya, permohonan area singgah hijau telah disepakati Kepala Desa, BPD, pemerintah Kapanewon, kabupaten dan Dispetaru DIY. Pengajuan ini saat PT Deztama Putri Santosa masih dipegang oleh Denizar Rahman Pratama. Sedangkan perubahan site plan dilakukan ketika Robinson menjabat sebagai Dirut pada tahun 2017.
Sementara itu, pada sidang ini JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah merugikan uang negara sebesar Rp 2,9 miliar dari total penerimaan uang penyalahgunaan TKD yakni senilai Rp29 miliar.
Rinciannya, terdakwa menerima booking fee dan pelunasan tipe kavling B dan kavling C dari investor sebanyak 66 unit sebesar Rp10,8 miliar lebih. Robinson juga menerima booking fee dan pelunasan dari tipe mezzanine sebanyak 39 unit dengan total Rp13,5 miliar lebih.
Kemudian menerima booking fee dan pelunasan tipe down house sebanyak 17 unit dengan total Rp4,7 miliar.
Robinson merugikan uang negara karena menunggak sewa TKD di Caturtunggal sejak tahun 2018 senilai Rp2,9 miliar.
"Kewajiban membayar sebesar Rp2,952.002.940 sewa dan tunggakan sewa serta denda biaya Pajak Bumi dan Bangunan," ujar JPU Ali Munip.
JPU juga menyebut bahwa Robinson telah menguasai dan memanfaatkan TKD sejak tahun 2018 dengan tanpa adanya izin dari Kasultanan.
Dalam bacaannya, JPU menyebut Robinson melanggar beberapa aturan yakni pasal 33 ayat 4 UU RI Nomor 13 Tahun 1012 tentang Keistimewaan DIY, pasal 21 ayat 2 Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017, pasal 16 ayat 1, pasal 19 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017.
Atas perbuatannya itu, Robinson dikenakan pasal alternatif yakni pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Subsider pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU.
menanggapi hal JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa Robinson, Agung Pamula Ariyanto mewakili kliennya menyatakan menolak dakwaan dan akan mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan.
"Ada beberapa sih, tetapi lihat saja minggu depan. Ini kan sudah masuk pokok perkara, jadi menurut kami, kami tidak ingin klien kami diadili di luar persidangan, tapi pada intinya dari dakwaan penuntut umum kami ada keberatan. Ada beberapa poin, ditunggu saja sidang terbuka minggu depan, kita akan membacakan eksepsi kami," ujarnya.
Editor: Ainun Najib