get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmikan Cafe Rumah Digital Delta Mahakam, Wabup Kukar: Jadi Motor Ekonomi Daerah

Satpol PP DIY Ancam Segel 8 Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa

Senin, 12 Juni 2023 - 18:15:00 WIB
Satpol PP DIY Ancam Segel 8 Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terus bergerak melakukan penertiban tanah kas desa yang penggunaanya tidak sesuai izin (ilegal). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan menyegel tanah kas desa yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan.

"(Ada) Delapan TKD dari beberapa desa di Sleman," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Senin (12/6/2023). 

Noviar mengatakan, rencananya penyegelan itu akan dilaksanakan hari Selasa (13/6/2023) besok. Penyegelan dilakukan karena pemanfaatan TKD tidak sesuai peruntukan Peraturan Gubernur (pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD.

Penyegelan dilakukan mendasar pada Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2012 tentang Penertiban Nonyustisial. Dalam aturan tersebut disebutkan, tahap awal tata cara penertiban dilakukan melalui pemanggilan selama dua kali. 

"Kemudian bila tidak diindahkan maka akan dilakukan penyegelan properti," katanya.

Delapan TKD di Sleman yang akan disegel ini berada di Maguwoharjo, Condong Catur, Catur Tunggal, Sadonoharjo dan Ngaglik. Kawasan tersebut saat ini telah dibangun perumahan, kafe dan rumah. Tanah kas desa terluas 2,8 hektar di Kalurahan Maguwoharjo. Di tanah tersebut tidak dibangun perumahan namun kafe, villa, mini soccer, berbagai macam objek wisata.

"Sebelum dilakukan penutupan, Satpol PP akan melakukan memanggil pengembang dan pemilik terlebih dahulu," kata dia.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut