Satpol PP DIY Ancam Segel 8 Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa
Senin, 12 Juni 2023 - 18:15:00 WIB

Pemanfaatan TKD sebenarnya tidak masalah asal mendapatkan izin dari Gubernur DIY maupun Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah. Namun dalam beberapa kasus, pengembang tidak mendapatkan izin pembangunan maupun membangun kawasan tidak sesuai perizinan.
Padahal untuk mendapatkan izin penggunaan TKD, pengembang harus melalui sejumlah tahap. Mulai dari kesepakatan dengan kalurahan hingga izin dari Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta.
"Jadi kemungkinan (tkd yang disegel) sudah dapat kesepakatan dengan kalurahan tapi belum dapat izin dari gubernur untuk dilakukan sewa menyewa dengan pihak kalurahan," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi