get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmikan Cafe Rumah Digital Delta Mahakam, Wabup Kukar: Jadi Motor Ekonomi Daerah

Satpol PP DIY Ancam Segel 8 Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa

Senin, 12 Juni 2023 - 18:15:00 WIB
Satpol PP DIY Ancam Segel 8 Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)

Pemanfaatan TKD sebenarnya tidak masalah asal mendapatkan izin dari Gubernur DIY maupun Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah. Namun dalam beberapa kasus, pengembang tidak mendapatkan izin pembangunan maupun membangun kawasan tidak sesuai perizinan.

Padahal untuk mendapatkan izin penggunaan TKD, pengembang harus melalui sejumlah tahap. Mulai dari kesepakatan dengan kalurahan hingga izin dari Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta.

"Jadi kemungkinan (tkd yang disegel) sudah dapat kesepakatan dengan kalurahan tapi belum dapat izin dari gubernur untuk dilakukan sewa menyewa dengan pihak kalurahan," katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut