Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Kejati DIY Tetapkan Jogoboyo Tersangka
                
            
                SLEMAN, iNews.id - Kasus mafia tanah di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman terus berlanjut. Setelah Lurah Caturtunggal Agus Santosa dan Direktur PT Deztama Putri Santosa Robinson Saalino menjadi tersangka, kini Jogo Boyo atau Kabag Pemerintahan Kalurahan Caturtunggal, ANS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menaikkan status ANS dari saksi menjadi tersangka, Jumat (8/12/2023). Begitu ditetapkan tersangka, ANS langsung ditahan dan dititipkan di Lapas II A Yogyakarta.
                                    Koordinator Bidang Pidana KHusus Kejati DIY, Shinta Ayu Dewi mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Setelah dinyatakan sebagai tersangka, ANS menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 08 Desember 2023 sampai tanggal 27 Desember 2023 di Rutan kelas II A,” tutur dia.
                                    Shinta menerangkan, tersangka menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Caturtunggal Depok Sleman atau Jagabaya berdasarkan Keputusan Kepala Desa Caturtunggal Nomor: 29/KPTS/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010. Dari jabatannya dia memperoleh gaji dan tanah pelungguh.
Tersangka bertemu dengan Robinson Saalino yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa pada sekitar tahun 2018. Selanjutnya Robinson mengajukan permohonan sewa tanah kas Desa untuk lahan seluas 11.215 meter persegi.
                                    Meskipun izin belum turun, Robinson Saalino menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah/villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun.
 
"Robinson juga telah mengalihkan tanah kas desa Caturtunggal seluas 16.215 meter persegi yang telah dikuasai kepada pihak-pihak lain,” katanya. 
Pengalihan ini melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY dan Pasal 21 ayat (2) Perda DIY Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas, Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa dan Pasal 59 Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Atas perbuatan Saksi Robinson Saalino, tersangka selaku Jagabaya Desa Caturtunggal, tidak melakukan fungsi pelaksanaan administrasi pertanahan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sleman Nomor 2 tahun 2007. Tersangka juga tidak melakukan pengawasan karena telah menerima pemberian uang dari saksi Robinson Saalino.
Uang ini diberikan secara bertahap, pada 25 November 2022 tersangka telah menerima Rp25 juta. Sedangkan pada 12 Agustus 2022 tersangka kembali meminta uang kepada saksi Robinson Saalino sebesar Rp15 juta. Sekitar bulan September/Oktober 2022 tersangka juga menerima uang Rp100 juta dari saksi Robinson Saalino melalui saksi Agus Santoso.
“Akibat perbuatan mereka bertiga negara mengalami kerugian Rp3 miliar,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi