Kasus Mahasiswi Cantik di Jogja Disiram Air Keras, Pelaku Mantan Pacar Bayar Eksekutor Rp7 juta
Jumat, 27 Desember 2024 - 13:47:00 WIB

“Awalnya B ini curhat diselingkuhi di media sosial. Postingan pelaku B ditanggapi dan disanggupi oleh pelaku S dengan kompensasi bayaran sebesar Rp7 juta,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan korban NH masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sardjito Yogyakarta.
Editor: Kastolani Marzuki