Kasus Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis, Kapolres Bantul: Pelaku Susun Skenario Palsu
YOGYAKARTA, iNews.id- Jajaran Unit Reskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang pemuda Hatta Rosid Ardiyanto (24) yang ditemukan tewas di Gumuk Pasir, Parangtritis, Jumat (10/02/2023). Terbaru, polisi mengungkap jika pelaku sempat membuat cerita palsu.
"Awalnya kami mendapat informasi adanya penemuan mayat di Gumuk Pasir Parangtritis. Tetapi setelah kami lakukan penyelidikan, ini merupakan kasus penganiyaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Para tersangka membuat skenario palsu," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan saat sesi jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (13/02/2023).
Berdasarkan ungkap kasus tersebut, polisi akhirnya mengamankan 6 orang pelaku yakni DB alias Ucil sebagai pelaku utama, RP, NN alias Briancuk, JW alias Ujek, YU alias Kincling dan BAM.
Lebih lanjut, Kapolres menyebut kasus penganiyaan ini dipicu oleh persoalan utang pribadi antara tersangka utama DB dan korban. DB kesal lantaran hutang senilai Rp12,5 juta tak kunjung dibayarkan oleh korban.
"Saat ditagih korban ini malah memblokir kontak WhatsApp pelaku. Hal ini yang membuat pelaku geram," katanya.
Hal ini kemudian yang melatarbelakangi DB untuk mengajak teman-temannya menjemput paksa korban dan melakukan penganiayaan. Awalnya, korban dijemput menggunakan mobil Daihatsu Verosa Nopol AB 1235 YZ di wilayah Kotagede.
Dari Kotagede, korban dibawa ke rumah DB di wilayah Kasihan. Di sepanjang perjalanan, korban sudah dianiaya oleh para pelaku. Sesampainya di rumah DB, korban kembali di pukuli hingga babak belur.
"Di rumah DB, karena ada keributan ada warga yang melihat. Lalu pelaku dibawa pergi lagi ke rumah BAM di wilayah Jetis," kata Kapolres.
Merasa belum puas, DB kembali menganiaya korban dalam perjalanan menuju Jetis. Sesampainya di rumah BAM, korban kembali dianiaya hingga korban tidak berdaya. Melihat korban tak lagi bergerak, mereka panik, sehingga muncul skenario tersebut.
"DB memberikan solusi kepada rekan-rekannya, korban dibawa ke RS Rahma Husada dengan dalih menemukan korban tergeletak di Gumuk Pasir," ujarnya.
Pihak rumah sakit yang merasa curiga karena berdasarkan pemeriksaan luar tubuh korban ditemukan sejumlah luka lebam. Pihak rumah sakit kemudian menghubungi polisi.
"Setelah kami cek, pelaku yang mengantar ke rumah sakit meninggalkan nomor telepon. Kemudian kami dalami dan ditemukan fakta bahwa yang mengantar ini adalah pelaku," ujarnya.
Atas peristiwa ini, para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ainun Najib