Kasus Pernikahan Dini di Bantul Tinggi, 7 Bulan Sudah Ada 82 Dispensasi Nikah

BANTUL, iNews.id - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Bantul cukup tinggi. Selama bulan Januari sampai Juli, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bantul mencatat sudah ada 82 anak yang mengajukan dispensasi nikah.
Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Bantul, Muhammad Zainul mengatakan, ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi puluhan anak tersebut mengajukan dispensasi nikah dini. Namun, paling banyak karena kehamilan yang tidak direncanakan.
"99 persen pernikahan anak di Bantul karena kehamilan yang tidak diinginkan atau hamil diluar nikah. Ini sangat memprihatinkan di tengah Bantul menuju kabupaten layak anak (KLA)," ujarnya, Rabu (02/08/2023).
Zainul mengaku prihatin dengan tingginya kasus pernikahan anak yang dipicu karena hamil di luar nikah. Bahkan dari kasus yang ada, ditemukan satu anak berusia 9 tahun sudah hamil.
"Ini miris sekali bagi kami. Jika dulu rata-rata usia 16 sampai 17, sekarang ada yang sembilan tahun," katanya.
Sementara itu, Plh DP3AP2KB Bantul, Lukas Sumansa mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah pernikahan dini. Salah satunya melalui penguatan kelembagaan forum anak hingga tingkat kalurahan, sosialisasi kesehatan reproduksi kepada siswa SMP dan SMA.
"Kami juga terus mendorong terbentuknya pusat informasi konseling remaja di sekolah dan kampung KB. Ada juga penguatan duta GenRe atau generasi berencana di 75 kalurahan," katanya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, Pemkab Bantul terus berupaya menekan angka pernikahan dini melalui berbagai program kebijakan. Salah satunya menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA).
"Pencegahan pernikahan dini perlu dukungan dari sekolah dan orang tua,” kata Halim.
Editor: Kuntadi Kuntadi