get app
inews
Aa Text
Read Next : Panggil Kapolresta, DPR Ingin Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka di Sleman Dapat Keadilan

Kasus Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka, Kejari Sleman Selesaikan dengan Restorative Justice

Senin, 26 Januari 2026 - 13:50:00 WIB
Kasus Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka, Kejari Sleman Selesaikan dengan Restorative Justice
Kejaksaan Negeri Sleman menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Hogi Minaya dan dua jambret yang meninggal dunia. (Foto: Dok iNews.id)

Kasus ini bermula pada 26 April 2025 saat istri Hogi menjadi korban penjambretan ketika mengendarai sepeda motor. Dua pelaku merampas tas korban dan melarikan diri.

Hogi yang saat itu mengemudikan mobil kemudian berusaha mengejar pelaku. Dia sempat memepet sepeda motor jambret dan meminta tas berisi dokumen berharga milik istrinya dikembalikan.

Namun, kedua jambret justru memacu kendaraan, naik ke atas trotoar, dan menabrak tembok. Akibat benturan keras tersebut, keduanya terpental ke jalan dan meninggal dunia.

Dengan diterapkannya restorative justice, Kejaksaan Negeri Sleman berharap penyelesaian perkara ini dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa harus melalui proses persidangan panjang.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut