get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

Kasus Sate Sianida, Nani Ternyata Menderita Penyakit Impulsif

Senin, 29 November 2021 - 17:26:00 WIB
  Kasus Sate Sianida, Nani Ternyata Menderita Penyakit Impulsif
Pengadilan Negeri Bantul, menggelar sidang kasus sianida,Senin (29/11/2021). (Foto : Istimewa)

BANTUL, iNews.id – Pengadilan Negeri Bantul, Senin (29/11/2021) menggelar sidang kasus sate sianida. Terdakwa Nani Apriliani Nurjanah ternyata menderita penyakit implusif sehingga melakukan tindakan secara spontan. 

Agenda sidang kali ini mendengarkan pembacaan nota keberatan atau pledoi terdakwa. Pledoi dibacakan tim pengacara yang dipimpin R Anwar Ary Widodo.

Dalam pledio itu, Ary menyebut jika dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantul di RSUP Sardjito, ternyata nani menderita penyakit impulsif. "Sayangnya kami tidak diperkenankan mengakses keterangan tertulis pemeriksaan,” kata Ary. 

Penyakit impulsif adalah sikap ketika seseorang melakukan suatu tindakan tanpa memikirkan akibat dari apa yang dilakukannya. 

"Dalam kasus ini Nani melakukan tindakan spontan karena ingin membuat Tomy mengalami sakit perut dan mencret karena sakit hati ditinggal menikah,” kata Ary. 

Tim pengacara juga tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai perbuatan Nani dinilai telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sehingga mereka menuntut 18 tahun penjara. 

Mereka memohon kepada majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pasal 359 karena kealpaan. Apa yang dilakukan Nani ini merupakan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan bukan pembunuhan berencana. 

Setelah pembacaan nota keberatan oleh tim pengacara, secara online dari Lapas Perempuan Wonosari, Nani mengucapkan banyak terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa atas waktu yang diberikan kepada dirinya. 

Dalam kesempatan itu nani menyatakan permohonan ampun kepada Allah dan maaf  sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas kelalaiannya yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya meninggal dunia. 

"Saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Yang saya tuju tidak adik Naba, yang tidak saya kenal. Akan tetapi hanya untuk Tomy karena saya merasa sangat tertekan, depresi, benar-benar tertekan," ujarnya.

Nani juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seringan mungkin. Nani mengaku selama ini menjadi tulang punggung bagi keluarga dan adik-adik tirinya. Nani juga ingin berkeluarga.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nani 18 tahun. Nani dinilai telah memunhi unsur pembunuhan berencana salah satunya dengan melakukan pembelian racun sianida secara online sebanyak tiga kali.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut