Pengembangan Desa Wisata Terkendala Status Lahan
BANTUL, iNews.id- Pengembangan desa wisata di Kabupaten Bantul terganjal kepemilikan lahan. Status lahan yang belum jelas membuat pemerintah daerah tak bisa turun tangan membantu pengembangan desa wisata ini.
"Di Kabupaten Bandung Barat yang tengah mengembangkan desa wisata juga menghadapi problem yang sama soal status lahan. Di banyak tempat di Indonesia, status lahan menjadi kunci pengembangan sektror wisata. Ada aturan yang menyatakan pemerintah tak bisa bangun vasilitas wisata di lahan milik pribadi," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih kepada wartawan, usai melakukan kunjungan ke Kabupaten Bandung Barat.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Asisten Sumberdaya dan Kesejahteraan Rakyat, Pulung Hariyadi dan jajaran Humpro bersama dengan Forum Pawarta Bantul (FPB) melakukan diskusi tentang pengembangan desa wisata dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada Jumat (17/11/2021).
Halim menyebut di Bantul banyak objek-objek wisata berbasis community based tourism (CBT) yang berada di atas lahan pribadi seperti Taman Glugut Wonokromo dan Batu Kapal di Srimulyo Piyungan. "Ini salah satu problem kita akan mencari solusi. Kami ingin bantu tetapi aturannya tidak mengizinkan," katanya.
Halim menyebut salah satu solusi mengatasi hal ini dengan menggandeng pihak ketiga. "Di sinilah urgensinya atau pentinganya investor. Kalau investor bisa membangun di atas lahan pribadi asal sudah ada perjanjian. Maka dari itu jangan anti investasi, kalau anti investasi banyak hal yang tidak bisa kita atasi. Hal-hal yang bisa kita kerjasamakan, kita kerjasamakan yang penting masyarakt dilibatkan," katanya.
Dalam waktu dekat Pemkab Bantul juga akan mengumpulakn para lurah desa untuk membahas ini. Tanah kas desa yang digunakan untuk wisata harus segera ditetapkan peruntukannya sebagai daerah wisata. "Bamuskal dan lurah harus bersepakat tandatangan bahwa lahan ini ditetapkan oleh desa sebgai daerah wisata atau CBT. Setelah itu itu pemerintah bisa bangunkan sarana prasana yang dibutuhkan termasuk izin gubernur juga harus ada untuk perubahan fungsi lahanya," kata Halim.
Dalam kunjungan ini, rombongan Pemkab Bantul dan FPB ditemui oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Bandung Barat Maman Sulaiman, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Heri Partono, Kepala Bidang Kepariwisataan Disparbud Bandung Barat David Oot.
Editor: Ainun Najib