Kasus Stadion Sultan Agung, JCW Desak Kejari Bantul Tak Berhenti Pada Satu Tersangka

YOGYAKARTA, iNews.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kejari Bantul untuk tak berhenti pada satu tersangka saja dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. JCW mendesak kejaksaan untuk memburu tersangka lainnya.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan, jamak dalam korupsi tidak bermain sendiri tetapi patut diduga dibantu pihak lain. Oleh karena itu, penting untuk segera ditelusuri oleh pihak Kejari Bantul.
"Siapapun yang terlibat dalam kasus nota fiktif ini segera diproses hukum tanpa harus menunggu putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta," ujar dia, Jumat (12/5/2023).
Dia menambahkan, apabila pihak Kejari Bantul telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru segera saja jangan ragu-ragu. Karena langkah nyata diperlukan dalam pemberantasan korupsi.
JCW mendukung tersangka Bagus Nur Edy Wijaya untuk bersuara terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus nota fiktif ini. Tentunya disertai dengan alat bukti yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Kami dorong Kejati untuk menindaktegas dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar dia.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Muhammad Taufiq meyatakan kliennya menuntut keadilan. Karena dari sisi mekanisme korupsi tidak mungkin hanya ada satu tersangka atau terdakwa tunggal.
"Karena korupsi itu pasti melibatkan orang lain. Harus ada 4 unsur, yaitu perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, mengutungkan orang lain dan merugikan keuangan negara," ujarnya kepada wartawan usai mendampingi pemeriksaan Bagus Nur Edy Wijaya pada Kamis (11/5/2023) di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan.
Ia melanjutkan, kemungkinan-kemungkinan terlibatnya orang lain dalam perkara ini perlu digali lagi. Terlebih dari 22 saksi yang sudah diperiksa namun hanya Bagus Nur Edy Wijaya saja yang ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Taufiq, Bagus selaku Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengadaan barang. Pasti ada yang bertugas untuk menyusun rumusan rencana teknis sarana dan prasarana keolahragaan dan pelaksanaan fasilitas Pendidikan dan pelatihan keolahragaan.
"Cuman karena korupsi itu merupakan delik formil, saya menuntut keadilan. Maka tidak mungkin korupsi itu tidak melibatkan orang lain. Karena dari jawaban yang disampaikan klien kami tadi ada 3 hal penting. Antara lain, klien kami tidak pernah menerima fee dari toko tersebut, tidak menerbitkan kwitansi fiktif dan tidak menyuruh T untuk belanja yang ternyata fiktif," ujarnya.
Editor: Ainun Najib