Kasus Warga di Gunungkidul Tertembak Polisi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
YOGYAKARTA, iNews.id - Kasus warga di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul tertembak senjata laras panjang polisi sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas tersangka Briptu MK secara resmi sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Jumat (9/6/2023).
Kapolda menyebut kasus itu tidak lama lagi bakal disidangkan di pengadilan. "Bulan ini, pasti bulan ini, maksudnya sidang pidana nya ya. Itung-itungan penyerahan berkas apa ya mudah-mudahan bulan ini karena kan tergantung kejaksaan juga," ujar kapolda.
Terkait agenda sidang disiplin atau kode etik terhadap Briptu MK, Irjen Suwondo menyebut akan dilaksanakan usai sidang di peradilan umum dimulai.
"Nunggu, begitu dia disidang baru kita etik. Dibarengin sih nanti dilihat situasinya, tapi harus berangkat dulu," katanya.
Suwondo menyebut putusan pengadilan bakal menjadi acuan untuk menentukan sanksi etik terhadap Briptu MK. "Sidang dimulai kita mulai. Kita nyamain putusannya nanti kalau putusannya itu kan ada ukurannya kita, ukuran sekian nanti sekian, enggak bisa ditebak-tebak," ucapnya.
Sementara itu Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyebut pada hari Minggu 14 Mei 2023) sekitar pukul 23.00 WIB, Briptu MK dengan anggota kepolisian lain melakukan pengamanan pentas musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul.
Pada saat pentas musik tersebut terjadi keributan antarpenonton sehingga tersangka naik panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai.
Editor: Ainun Najib