Kasusnya Sudah Inkrah, Irjen Napoleon Bonaparte Dieksekusi ke Cipinang

JAKARTA, iNews.id - Irjen Napoleon Bonaparte dieksekusi ke Lapas Cipinang. Kasus mantan petinggi Polri itu telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, selama proses persidangan hingga kasasi Irjen Napoleon Bonaparte ditahan di Rutan Bareskrim. Kini Bonaparte telah dieksekusi oleh jaksa ke Lapas Cipinang di Jakarta Timur.
"Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah dipindahkan. Betul, hari ini eksekusi dari jaksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfimrasi, Selasa (16/11/2021) malam.
Irjen Napoleon Bonaparte diputus bersalah dalam kasus suap terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Editor: Ainun Najib