Kebijakan Diskon PPnBM Bangkitkan Industri Otomotif Nasional
Data dari Kementerian Perindustrian menunjukkan pada tahun 2019, lebih dari 1 juta kendaraan dijual di dalam negeri dan 300.000 telah diekspor ke seluruh dunia. Industri otomotif juga merupakan satu dari tujuh sektor prioritas dalam implementasi industri 4.0 di tanah air.
“Kebijakan itu efektif bangkitkan pasar dan kami Apresiasi duet kinerja Kemenkeu dan Kemenperin. Apalagi momentum ini dilanjut dengan pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) di Jakarta,” kata Ketua DPW Nasdem DIY ini.
Relaksasi PPnBM membebaskan pajak mobil baru golongan tertentu. Di antaranya mobil penumpang 4x2 termasuk sedan dengan mesin kurang dari 1.500 cc. Syarat lainnya adalah mobil yang diproduksi di dalam negeri dengan komponen lokal mencapai 70 persen. Relaksasi PPnBM 0 persen berlaku mulai Maret-Mei tahun ini. Selanjutnya berlaku potongan bertahap, yakni 50 persen pada Juni-Agustus, dan 25 persen pada September-November.
Editor: Kuntadi Kuntadi