get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Bandang Terjang Wisata Guci Tegal, Pengunjung Panik Berlarian

Kebijakan PPKM Akibatkan 221 Buruh DIY di-PHK dan 3.179 Dirumahkan

Senin, 30 Agustus 2021 - 18:54:00 WIB
Kebijakan PPKM Akibatkan 221 Buruh DIY di-PHK dan 3.179 Dirumahkan
Ilustrasi PHK. (Foto: Ist)

Sementara itu, Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan meminta Disnakertrans DIY memperbarui kembali data pekerja yang dirumahkan. Ia menyebut khusus anggota KSPSI DIY yang dirumahkan sejak PPKM pada 3 Juli 2021 mencapai 2.250 orang. Jumlah ini belum termasuk data dari serikat buruh lainnya.

“Meskipun anggota kami tidak ada yang di-PHK, tetapi dirumahkan itu konsekuensinya sama memberatkan seperti di-PHK,” katanya. 

Irsyad berharap Disnakertrans ikut hadir dalam setiap perundingan bipartit. Dalam pertemuan itu buruh mengalami ketimpangan ketika berhadapan dengan pemilik perusahaan. 

“Harus ada peran negara yang mendampingi buruh bernegosiasi karena buruh berada pada posisi yang lemah,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut