get app
inews
Aa Text
Read Next : 23.929 Rekening Judol Diblokir, Menkomdigi: Kami Ingin Pastikan Aliran Dana Ini Terputus

Kecanduan Judi Online, Driver Ojol di Bantul Gelapkan iPhone Senilai Rp24 Juta

Senin, 18 September 2023 - 17:03:00 WIB
Kecanduan Judi Online, Driver Ojol di Bantul Gelapkan iPhone Senilai Rp24 Juta
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti iPhone. (foto: istimewa)

Dari keterangan pelaku, satu unit iPhone 13 dijual seharga Rp3,9 juta secara online. Modusnya yang dilakukan pelaku dengan menyewa akun ojol milik orang lain secara online. Selanjutnya dipakai untuk menggelapkan barang tersebut. 

“Terkait motif, pelaku terlilit utang hingga jutaan rupiah karena sering kalah bermain judi slot,” ujarnya.  

Sementara itu, tersangka mengaku melakukan aksinya secara spontan. Dia sangat menyesal telah melakukan penggelapan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut