Kecanduan Narkoba, Pegawai Koperasi di Kebumen Ditangkap Polisi Simpan Sabu-Sabu
Rabu, 12 Juli 2023 - 08:06:00 WIB

Sepanjang tahun 2023 dari Januari sampai Juni, polisi telah berhasil mengungkap 25 kasus dan menetapkan 30 orang tersangka. Mulai dari pengedar pengguna hingga penjual.
Atas perbuatannya, pelaku DN akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk tidak memiliki, mengedarkan, maupun mengkonsumsi narkoba, pasti akan kita tangkap," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi