get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Bayi Baru Lahir Ditemukan di Persawahan Bantul, Diduga Sengaja Dibuang

Kejahatan TPPO Banyak Didominasi Tawaran Kerja di Luar Negeri, Begini Modusnya

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:05:00 WIB
Kejahatan TPPO Banyak Didominasi Tawaran Kerja di Luar Negeri, Begini Modusnya
Tindak pidana perdagangan orang. (Foto: ilustrasi)

BANTUL, iNews.id - Polres Bantul mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai aksi kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Masyarakat diminta lebih waspada terhadap modus-modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya korbannya. 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan TPPO di wilayah Kabupaten Bantul. Namun demikian pihak kepolisian berharap masyarakat waspada terhadap modus yang digunakan pelaku.

"Salah satu modus yang umum adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming pengurusan paspor," kata Jeffry, Kamis (15/06/2023).

Dijelaskan, para pelaku mengiming-imingi korban dengan akan memberangkatkannya ke luar negeri menggunakan visa kunjungan dan membelikan tiket pesawat pergi dan pulang.

"Namun, yang terjadi sebenarnya menyelundupkan korban ke negara lain dengan tujuan berbeda dari yang ditawarkan sebelumnya," jelasnya.

Selain itu, pelaku TPPO juga sering mengikat calon korbannya dengan kontrak kerja yang ditulis dalam bahasa tidak dipahami para korban. Hal ini dimaksudkan agar korban sulit memahami hak-hak mereka dan membuat mereka terjebak dalam situasi eksploitasi yang tidak adil.

Pelaku TPPO biasanya merekrut calon korban tanpa melibatkan perusahaan resmi yang membuat proses rekrutmen tersebut lebih sulit untuk dilacak. Kepada seluruh elemen masyarakat di Bantul untuk melaporkan kejadian atau aktivitas mencurigakan yang berindikasi TPPO kepada aparat Kepolisian.

"Segera laporkan kepada kami apabila melihat atau mengetahui TPPO," tegas Jeffry.

Seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. 

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dapat turut berperan dalam mencegah dan melindungi orang-orang menjadi sasaran TPPO.

"Sekali lagi, hati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang terkesan mencurigakan. Ini penting sebagai ikhtiar bersama untuk mencegah terjadinya TPPO," tandasnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut