Kejari Wates Tahan Kepala UPC Pegadaian Brosot, Diduga Korupsi Kredit Fiktif Rp4,9 Miliar
KULONPROGO, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kulonprogo menahan Y (50) seorang perempuan warga Yogyakarta dalam perkara korupsi penyaluran kredit fiktif di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Brosot, Kulonprogo. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga mencapai Rp4,9 miliar.
Kepala Kejari Kulonprogo, Ardi Suryanto mengatakan, perkara korupsi ini sudah memasuki tahap kedua dan berkas sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya berkas perkara disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
“Hari ini sudah memasaki tahap kedua dan dinyatakan lengkap atau P21. Atas pertimbangan tertentu dilakkan penahanan,” kata Ardi, yang didampingi Kasis Pidsus Kejari Kulonprogo Aulia Hafidz, Senin (19/9/2022).
Tersangka diduga melakukan korupsi selama dua tahun antara 2019 sampai dengan awal 2022. Modusnya dengan mengucurkan dana kredit fiktif di UPC Brosot untuk dipakai oleh tersangka sendiri. Total kerugiannya mencapai Rp4,9 miliar.
Tersangka ini merekayasa barang agunan sebanyak 877 perhiasan beserta nama-nama yang menggadaikan atau menggunakan kembali nama orang yang pernah melakukan kredit. Saat pencairan bukti normatifnya lengkap. Sedangkan uangnya dipakai sendiri oleh tersangka yang juga yang menyetujui pencairan kredit.
“Tersangka melakukan korupsi hanya seorang diri karena tugasnya merangkap dan mengakui hasilnya dinikmati sendiri untuk operasional pribadi,” katanya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Tersangka Gilang Pramana Seta mengaku saat ini sedang berada di Trenggalek, Jawa Timur. Hari ini pendampingan penyerahan tahap kedua dilakukan oleh teman-temannya.
“Hari ini penyerahan tahap kedua dan dilakukan penahanan di Rutan Wonosari untuk 20 hari kedepan,” katanya.
Pihak keluarga berharap ada pengalihan penahanan. Sedangkan tim penasihat hukum akan mempersiapkan pembelaan di persidangan.
Atas perbuatannya tersangka Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Kuntadi Kuntadi