Kelola Dana Haji, BPKH Pastikan Prinsip Kehati-hatian dan Transparan

YOGYAKARTA, iNews,id - Dana kelolaan haji pada 2021 tercatat mencapai Rp155,89 triliun. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan akan mengelola dana itu dengan prinsip kehati-hatian dan transparan.
Deputi Bidang Keuangan BPKH Juni Supriyanto di Yogyakarta mengatakan BPKH sebagai badan hukum publik yang independen yang mengelola keuangan haji selalu memiliki prinsip syariah, kehati-hatian, transparan, nirlaba dan akuntabel serta likuid.
Juni mengatakan dana kelolaan haji yang tercatat mencapai triliunan rupiah tersebut telah menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp10,5 triliun pada 2021.
Dia memastikan dana kelolaan haji di BPKH bersifat likuid atau mudah dicairkan jika ada keberangkatan haji.
"Dana kelolaan di BPKH likuid dan siap kapanpun untuk mempersiapkan keberangkatan haji," ucap dia, Sabtu (4/6/2022).
Merujuk Undang-Undang (UU) RI Nomor 34 Tahun 2014, ia menuturkan BPKH sebagai mitra Kementerian Agama (Kemenag) RI dan lembaga publik yang independen diwajibkan mengelola dana haji secara transparan dan akuntabel.
Selain mengelola keuangan haji, kata dia, BPKH juga memiliki tanggung jawab memberikan informasi terkait dengan pelaksanaan penerimaan, pengembangan dan pengeluaran keuangan haji.
Oleh sebab itu, menurut Juni, awak media memiliki peran yang strategis untuk membantu BPKH memberikan literasi pengelolaan keuangan haji kepada masyarakat secara lebih luas.
Sosialisasi kepada awak media di DIY, diharapkan Juni, menjadi salah satu upaya merangkul pemangku kepentingan sehingga akan ditingkatkan frekuensi, sebaran, maupun jenis kegiatannya untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan haji.
"Diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik antara BPKH dan media mengenai isu pengelolaan keuangan haji dan kontribusi BPKH dalam penyelenggaraan ibadah haji," kata dia.
Editor: Ainun Najib