get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum TNI Penikam Pria hingga Tewas Ditahan di Satpom Lanud Sultan Hasanuddin Makassar

Keluar Masuk Markas Tanpa Izin, Anggota TNI AU Dihukum 7 Hari Penjara

Senin, 27 Desember 2021 - 08:20:00 WIB
 Keluar Masuk Markas Tanpa Izin, Anggota TNI AU Dihukum 7 Hari Penjara
Sidang disiplin militer oknum TNI AU Serma HW di Aula Soewarto Makosekhanudnas III, Medan. (Foto dok TNI AU).

"Menyatakan memutuskan Serma HW terbukti bersalah melanggar Hukum Disiplin Militer yaitu keluar Ksatrian tanpa ijin atasan pada jam dinas dan membuat kegaduhan dengan hukuman ringan berupa Penahanan Ringan selama 7 (tujuh) hari, penundaan pangkat selama 2 periode, penundaan pendidikan selama 1 gelombang dan mutasi," sambungnya.

Marsma TNI M Nurdin mengatakan dengan adanya sidang disiplin militer dapat memberikan efek jera kepada HW. Dia berharap agar Prajurit TNI khususnya Personel Kosekhanudnas III tidak melakukan tindakan tindakan yang melanggar hukum yang dapat merugikan pribadi, keluarga atau institusi.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut