Keluarkan SP3, Polres Sleman Digugat Praperadilan
SLEMAN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan warga Kalasan Sleman, Erika Handriati (50) kepada Polres Sleman dan Polda DIY di PN Sleman, Senin (23/8/2021). Gugatan ini diajukan setelah Polres Sleman mengeluarkan Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) terhadap laporan yang dibuat pemohon.
Sidang perdana ini dipimpin hakim tunggal Joko Saptono dengan agenda pembacaan permohonoan dari pemohon. Sidang dihadiri pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Kardiansyah Afkar dan Afif Amrullah. Sementara tim kuasa hukum dari Polda DIY diketuai Heru Nurcahya.
Praperadilan diajukan karena Polres Sleman mengeluarkan SP3 terhadap laporan Erika Handriati pada tahun 2018 atas tindak diskrimasi Yayasan Pendidikan Internasional Yogyakarta (YPIY) yang menaungi Yogyakarta Independent School (YIS) terhadap anak kandungnya.
Kardiansyah Afkar didampingi Afif Amrullah mengatakan, yang kliennya praperadilankan adalah proses penyelidikan dimana penyidik sudah menemukan dua alat bukti. Artinya, dari proses lidik dinaikan ke sidik, tentunya syarat minimal ada dua alat bukti.
“Ketika proses penyelidikan sudah naik ke penyidikan, itu artinya telah ditemukan tindak pidana di dalamnya. Namun kemudian ditengah perjalanannya penyidik justru menghentikan penyidikan dengan alasan tidak ditemukannya tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan yang perlu dipahami ketika ada suatu tindak pidana, tidak mungkin tidak ada tersangkanya. Persoalan tidak ditemukannya tersangka, tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menghentikan penyidikan karena penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Tim kuasa hukum dari Polda DIY, Heru Nurcahya mengatakan, akan mempelajari dahulu permohonan dari pomohon yang berkaitan dengan praperadilan tentang penghentian penyidikan. Termasuk mendalami dahulu terutama perihal penetapan tersangka.
“Dari situ baru akan diketahui mengapa kemudian penyidik menghentikan penyidikan setelah menetapkan tersangka,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi