get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Tetapkan Gubernur Abdul Wahid Tersangka, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau

Kembalikan Barang Sitaan ke Koruptor, 3 Pegawai KPK Ini Hanya Ditegur Tertulis

Rabu, 22 September 2021 - 16:46:00 WIB
 Kembalikan Barang Sitaan ke Koruptor, 3 Pegawai KPK Ini Hanya Ditegur Tertulis
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan hukuman peringantan tertulis kepada tiga pegawai. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya diberikan hukuman peringantan tertulis oleh Dewan Pengawas KPK Rabu (22/9/2021). Padahal ketiga pegwai itu terbukti melanggar kode etik.

Ketiga pegawai KPK itu yakni Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana. Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan Dewas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK

"Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," ujar Anggota Dewas sekaligus Ketua Majelis, Harjono, dalam sidang secara daring, Rabu (22/9/2021).

Dewas menyatakan Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana terbukti bersalah karena telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa kunjungan ke lapas kelas I Tangerang pada hari Selasa tanggal 4 mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan atau izin atasan.

"(Kunjungan itu) untuk mengembalikan barang sitaan rutan KPK kepada warga binaan Leonardo Susminarta Prasetyo dan melakukan pertemuan dengan warga binaan lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan dewan pengawas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan perilaku KPK," tuturnya.

Dalam memutuskan Dewas mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan ketiga pegawai KPK itu telah menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai anti rasuah untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas klas 1 Tangerang tanggal 4 Mei 2021.

"Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi covid-19 berdasarkan surat edaran dirjen pemasyarakatan Kemenkumham RI nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang langkah progresif dalam penanggulangan penyebaran virus corona disease covid 19 pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan," kata Harjono.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut