get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Mataram Gelar Operasi Besar Narkoba, 9 Orang Ditangkap 3 Residivis

Kena Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Mei 2021 - 17:05:00 WIB
 Kena Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021), Reza Artamevia dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Artis Reza Artamevia terjerat kasu narkoba. Kamis (20/5/2021) digelar sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan istri Adjie Massaid itu dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Jaksa Penutut Umum (JPU) di persidangangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," kata JPU.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut