Kena Tarif Parkir Tak Wajar, Pemkot Jogja Sediakan Layanan Aduan

Kemudian untuk tarif parkir roda empat tarif parkirnya sebesar Rp5.000 untuk 2 jam pertama dan setiap jam selebihnya bertambah Rp2.500, kemudian untuk sepeda motor Rp2.000 untuk 2 jam pertama dan bertambah Rp1.500 untuk jam selanjutnya.
Sedangkan tarif parkir di Tepi Jalan Umum Kawasan I, yakni di Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, dan Jalan Kebun Raya tarif parkirnya Rp5.000 untuk mobil dan bertambah Rp2.500 untuk 2 jam selebihnya, serta untuk sepeda motor Rp2.0000 untuk 2 jam pertama dan satu jam selebihnya bertambah Rp1.500.
Sementara tarif parkir di Tepi Jalan Umum Kawasan II dan III untuk mobil Rp2.000 dan sepeda motor Rp1.000.
Adapun tempat parkir yang dikelola oleh swasta menurut Ditya memang dibolehkan untuk menaikkan tarif menjadi 5 kali lipat dari tarif dasar selama libur Lebaran, namun tak sembarang pengelola parkir boleh menaikkan tarif parkir, hanya perusahaan parkir swasta berbadan hukum resi yang bergerak di bidang perparkiran yang diizinkan untuk menaikkan tarif selama Lebaran.
"Jadi tidak bisa kemudian ada petugas parkir tiban yang memanfaatkan momentum libur Lebaran menaikkan tarif 5 kali lipat tanpa memenuhi syarat yang telah ditentukan sebagai pengelola parkir swasta," katanya.
Dia mengatakan jika hal tersebut ditemukan di lapangan, maka bisa dipastikan bahwa kegiatan parkir tersebut adalah ilegal. Masyarakat pun diminta untuk melaporkan apabila menemui kasus seperti itu.
Editor: Ainun Najib