Kenaikan UMK DIY 2023 Akan Diumumkan Rabu Besok
YOGYAKARTA, iNews.id- Pemda DIY bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota akan secara serentak mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Mereka akan mengumumkan besaran kenaikan UMK di masing-masing kabupaten/kota pada Rabu (7/12/2022) besok.
Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta mengatakan, Pemda DIY memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 akan naik. Kenaikan UMK ini ditetapkan menyusul penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2023 yang baru saja diputuskan sebesar Rp1.840.915,53. "Angka ini naik 7,65 persen dari 2022 sebesar Rp140.866,86,"ungkap dia.
Aji menambahkan kebijakan ini diputuskan usai rapat koordinasi Pemda DIY dengan pemkab/pemkot serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) DIY. Kenaikan UMK 2023 akan diumumkan secara serempak pada Rabu besok.
Editor: Ainun Najib