Kendalikan Covid-19, Bantul Batasi Jam Operasional Pasar Tradisional
BANTUL, iNews.id - Pemkab Bantul akan membatasi jam operasional pasar rakyat atau pasar tradisional. Ini menyusul pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali pada 11 sampai 25 Januari oleh pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19.
"Ada Instruksi Bupati yang terbaru, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Bantul, inti dari instruksi itu diantaranya ada pembatasan jam operasional pasar rakyat," kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanto di Bantul, Jumat (8/1/2021).
Menurut dia, dalam Instruksi Bupati Bantul yang diterbitkan pada 8 Januari 2021 itu menyebutkan bahwa untuk operasional pasar rakyat dibatasi sampai jam 12.00 WIB, pembatasan mulai berlaku sejak dikeluarkan per hari ini dan berakhir sampai 25 Januari nanti.
"Kalau kebijakan Mendagri itu pelaksanaan PPKM dari 11 sampai 25 Januari, nanti kita juga sama sampai 25 Januari. Yang dibatasi hanya jam operasional sampai dengan paling lama jam 12.00 siang, tapi tetap dengan pengawasan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Dia mengatakan, pembatasan pasar rakyat hanya untuk jam operasional, dan bukan untuk kapasitas pedagang, karena penempatan para pedagang pasar di masing-masing lapak sudah menerapkan jaga jarak minimal dengan pedagang lain.
"Selama ini tidak masalah, tapi untuk pedagang tidak ada pengurangan pedagang, tetap saja seperti itu, karena jarak antarpedagang sudah sesuai, ada yang satu meter sampai 1,5 meter dengan pedagang di sebelahnya," katanya.
Editor: Ainun Najib