get app
inews
Aa Text
Read Next : Emosi Tim Voli yang Didukungya Kalah, Pemuda di Kulonprogo Tikam 2 Suporter Lawan

Kepergok Warga, Pencuri Anjing di Perbukitan Menoreh Diamuk Massa

Senin, 23 April 2018 - 15:41:00 WIB
Kepergok Warga, Pencuri Anjing di Perbukitan Menoreh Diamuk Massa
Petugas Polsek Girimulyo, Kulonprogo, saat menunjukkan barang bukti. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Seorang pencuri anjing yang kerap beraksi di Perbukitan Menoreh, Kulonprogo, kena batunya. Pelaku yang kepergok saat beraksi dihajar warga yang emosi. Tidak hanya itu, sepeda motor pelaku yang identitas diketahui bernama Antok Teguh Santoso (41), juga dibakar massa yang geram atas perbuatannya.

“Benar, ada kejadian itu (pencurian) dan masih kami tangani,” kata Kapolsek Girimulyo, AKP Surahman saat dikonfirmasi, Senin (24/04/2018).

Pelaku yang merupakan warga Tegalrejo, Yogyakarta, itu ditangkap warga saat kedapatan mencuri pada dini hari. Saat itu dia ketahuan membawa dua ekor anjing milik warga Purwosari, Girimulyo. Warga yang sudah mnegintai gerak-gerik pelaku, akhirnya menangkapnya beramai-ramai.

Tidak hanya bogem mentah yang dirasakan, motor matik milik pelaku juga dibakar warga yang emosi hingga tersisa rangkanya. “Pelaku diserahkan warga kepada polisi setelah ketahuan membawa karung berisi dua ekor anjing milik warga,” ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku menebar umpan berupa tulang yang telah diberi racun tikus. Umpan itu kemudian diberikan kepada anjing milik warga. Setelah anjing itu tak bergerak, pelaku memasukannya ke dalam karung dan melarikan diri.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rangka sepeda motor, racun sisa, karung yang dipakai untuk membawa anjing, pakaian pelaku.

"Ini bukan aksi pertama pelaku. Pada 2012, dia juga sempat dihajar massa karena melakukan hal yang sama di Sentolo,” kata AKP Surahman.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan. Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2012, pelaku tindak pidana pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak dilakukan penahanan.

“Kami minta warga untuk tidak main hakim sendiri. Setiap kasus pasti akan kami proses,” tuturnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut