get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penyebab Makam Arya Daru Amblas, Bukan Dirusak?

Keren, Pembayaran Retribusi Makam di Mantrijeron Sekarang Bisa Nontunai Lho

Selasa, 08 Maret 2022 - 18:00:00 WIB
 Keren, Pembayaran Retribusi Makam di Mantrijeron Sekarang Bisa Nontunai Lho
Pembayaran retribusi Makam Sarilaya Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta dapat diakses secara nontunai dengan QRIS. (Foto : HO-Instagram @mantrijeron_kem)

YOGYAKARTA, iNews.id - Keren, pembayaran retribusi makam Sarilaya di Kecamatan Mantrijeron Yogyakarta sudah bisa nontunai menggunakan QRIS. Retribusi Makam Sarilaya saat ini tercatat memiliki hampir 1.200 wajib retribusi.

Camat Mantrijeron Affrio Sunarno mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta memang memiliki program untuk mengarahkan agar seluruh pembayaran retribusi dilakukan secara online. 

"Karena kecamatan hanya memiliki kewenangan untuk retribusi makam, maka ini yang kemudian kami terapkan," kata Affrio Sunarno di Yogyakarta, Selasa (8/3/2022).

Selama ini, pembayaran retribusi makam dilakukan secara tunai. Retribusi diterapkan untuk pemakaman baru dan untuk perpanjangan penggunaan makam.

Nilai retribusi yang dibayarkan Rp15.000 per tahun dan dibayar untuk tiga tahun sekaligus atau Rp45.000.

"Pembayaran non tunai QRIS ini bisa diakses dengan berbagai aplikasi uang elektronik atau mobile banking dari berbagai bank," katanya.

Apabila ada masyarakat yang kesulitan mengakses layanan pembayaran non tunai tersebut, Affrio menyebut akan dibantu oleh petugas di kecamatan.

Berdasarkan hasil pendaftaran ulang yang dilakukan pada 2021, diketahui jumlah makam yang izinnya masih diperpanjang berjumlah hampir 1.200 makam.

"Jumlah tersebut baru separuhnya saja. Sisanya tidak memperpanjang penggunaan makam sehingga makam tersebut bisa digunakan apabila ada warga yang meninggal dunia," katanya.

Sedangkan untuk makam yang izinnya diperpanjang, maka dapat digunakan oleh keluarga yang sama apabila ada yang meninggal dunia dengan cara ditumpuk.

Pada 2021, Kecamatan Mantrijeron menargetkan memperoleh pendapatan dari retribusi makam sebesar Rp15 juta, tetapi dengan pendaftaran ulang yang dilakukan diperoleh pendapatan hingga Rp99,8 juta.

Selain Mantrijeron, kecamatan lain yang juga mengelola makam milik Pemerintah Kota Yogyakarta adalah Mergansan, Wirobrajan, dan Tegalrejo. "Harapannya, pengelolaan makam di Kota Yogyakarta akan lebih baik dari waktu ke waktu," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut