get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kasus Nagreg, Mantan Dandim Gunungkidul Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 08 Maret 2022 - 17:50:00 WIB
  Kasus Nagreg, Mantan Dandim Gunungkidul Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Kolonel Priyanto melakukan adegan saat rekonstruksi kasus tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id- Masih ingat dengan kasus kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat yang berbuntut pembuangan dua korban di Banyumas? Kasus itu mulai disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Salah satu terdakwa dalam kasus itu adalah Kolonel Infanteri Priyanto. Mantan Dandim Gunungkidul itu didakwa dengan pasal berlapis karena dinilai telah membunuh dua remaja usai terlibat kecelakaan di Nagreg. Kolonel Priyanto juga didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa.

Usai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.

"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut