Kereta Api Lodaya Ditabrak Dump Truk di Sleman
Selasa, 26 April 2022 - 22:27:00 WIB

Menurutnya, aturan di perlintasan sebidang sudah jelas. Untuk itu semua pengguna agar berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang dengan mengurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas.
“Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi