get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Santri di Cianjur Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga gegara Tak Terima Gurunya Dihina

Keroyok 2 Anggota Ormas, 3 Pemuda di Klaten Dibekuk Polisi

Jumat, 06 Januari 2023 - 10:23:00 WIB
 Keroyok 2 Anggota Ormas, 3 Pemuda di Klaten Dibekuk Polisi
Tiga warga yang mengeroyok anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) di Klaten berhasil diringkus petugas. (Foto : Istimewa)

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang digunakan korban saat peristiwa penganiayaan terjadi. Dari pengakuan pelaku, aksi mereka dipicu oleh minuman keras dan emosi melihat salah satu korban merekam dengan ponsel saat kejadian.

Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP junto 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Hingga saat ini petugas juga masih terus memburu para pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut