Kesalahan Prosedur, Bawaslu Bantul Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS
BANTUL, iNews.id - Sebanyak lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bantul, Yogyakarta berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Bawaslu Bantul mengungkap ada kesalahan prosedur yang dilakukan petugas Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) saat pencoblosan berlangsung.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, lima TPS yang berpotensi PSU itu tersebar di tiga wilayah, yakni di Kapanewon Piyungan, Kapanewon Banguntapan dan Kapanewon Kasihan.
"Kaitan dengan prosedur pemilih ya, jadi di situ itu ada pemilih yang belum mengurus surat pindah memilih itu dilayani oleh KPPS," ujar Didik, Sabtu (19/2/2024).
Selain itu, kata dia ada juga pemilih yang terdaftar pada data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) justru diberi kertas suara yang bukan peruntukannya.
"Ada yang seharusnya dapat satu, tapi diberi lebih dari satu," ucapnya.
Menurutnya, Bawaslu sudah melakukan pengawasan. Hanya saja, lanjut dia karena situasi terlalu ramai, ada kemungkinan petugas KPPS tidak memperhatikan pengawas TPS.
Menurutnya koordinasi telah dilakukan dengan KPU Bantul untuk penentuan apakah kelima TPS tersebut harus melakukan PSU. Sebab, pelaksanaan PSU ada di tangan KPU.
"Kalau kami hanya menyampaikan ke KPU berkaitan dengan hasil pengawasan kami, kemudian kami menyampaikan saran perbaikan berkaitan dengan mekanisme PSU yang harus dilakukan. Kalau kapannya penentuannya itu teman-teman KPU," katanya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Joko Santoso menuturkan, telah menerima rekomendasi Bawaslu. Saat ini, KPU akan mengkaji ulang laporan tersebut.
"Iya, Bantul ada lima (TPS yang berpotensi PSU) kemungkinannya. Tapi sampai saat ini masih dikaji ulang," kata dia.
Terkait kepastiannya, Joko menyebut kelima TPS tersebut belum pasti dilakukan pemungutan ulang. Dari kelimanya dimungkinkan hanya dilakukan PSU sebagian.
Editor: Kurnia Illahi