get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Kematian Pensiunan Guru di Karanganyar Terungkap, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Ketagihan Main Perempuan, Pedagang Keliling di Gunungkidul Ditangkap Mencuri Uang Infak

Kamis, 16 Februari 2023 - 18:40:00 WIB
Ketagihan Main Perempuan, Pedagang Keliling di Gunungkidul Ditangkap Mencuri Uang Infak
Polisi menunjukkan pelaku pencurian uang infak. (foto: MPI/Erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Demi memuaskan nafsunya bermain perempuan, AS pemuda asal Cilacap yang tinggal di Semanu, Gunungkidul melakukan pencurian uang di kotak infak yang ada di musala. Pengakuannya dia sudah mencuri di 69 lokasi dan hasilnya dipakai untuk menyewa pemandu karaoke dan kencan melalui aplikasi pertemanan online.  

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri mengatakan, pelaku ditangkap warga setelah mencuri uang yang ada di kotak infak di Musala Baitul Makmur di Dusun Jambu, Kalurahan Hargosari, Kapanewon Tanjungsari pada 9 Februari 2023 lalu.  

"Pelaku ini ditangkap warga saat mencuri uang yang ada di kotak infak,” katanya, Kamis (16/2/2023). 

Dari pengakuannya, pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian di wilayah Gunungkidul, Wonogiri, Bantul, Kota Yogyakarta dan beberapa wilayah lain. Pemuda ini mencuri barang apapun asal ada kesempatan, mulai dari mencuri ayam, uang, rokok hingga kotak infak.

"Bukan spesialis, dia sikat barang apapun. Namun nilainya hanya kecil," kata dia, Kamis (17/2/2023).

Dari 69 kali mencuri, sebanyak 63 kali dilakukan di wilayah Gunungkidul. Sebelumnya dia pernah berurusan polisi di Cilacap karena mencuri lima ekor ayam.

Setiap harinya, AS berangkat berjualan makanan keliling menggunakan sepeda motor. Dia berangkat dari tempat tinggalnya di Bondorejo, Semanu menuju Mijahan, Telaga Jonge hingga Karangduwet. Selanjutnya menyusuri Jalan Baron, simpang tiga Mulo dan ke arah Kalurahan Hargosari.

Sementara itu, pelaku mengaku mencuri sejak bulan Juli 2021. Uang hasil mencuri dikumpulkan untuk menyewa pemandu karaoke dan main perempuan yang dikenal melalui aplikasi pertemanan online.  

"Sekali main biasanya habis 400-500,” kata dia.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp36.000, sepeda motor matik, baju dan satu kotak infak. 

Meski sudah sangat meresahkan, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 362 dan Pasal 363 tentang Pencurian. Karena barang yang dicuri di bawah Rp500.000, pelaku hanya terancam tindak pidana ringan dengan ancaman maksimal tiga bulan.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut