ORI Beri Anugerah Layanan Publik di Gunungkidul, DPMPT Raih Nilai Tertinggi

GUNUNGKIDUL, iNews.id-Ombudsman RI perwakilan DIY menggelar penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik Tahun 2022. Kegiatan digelar untuk mengetahui kondisi kepatuhan pelayanan publik di Gunungkidul.
Unit layanan yang mendapat nilai tertinggi dalam penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik Tahun 2022. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) mendapat nilai 95,24, Disdukcapil 93,92, Puskemas Wonosari 90,12 , Puskesmas Playen 89,11 , Dinas Kesehatan 87, Dinas Sosial 84,57 dan Dinas Pendidikan 82,83.
Kepala Ombudsman perwakilan DIY, Budhi Masthuri mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini dilakukan salah satunya guna pencegahan terjadinya maladministrasi pelayanan publik.
“Tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya ada penambahan indikator penilaian seperti kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan, persepsi masyarakat dan pengelolaan pengaduan,” kata Budhi dalam pemaparannya di Ruang Handayani, Kamis (16/2/2023).
Pihaknya juga mengatakan ada 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 2 puskesmas yang dijadikan sampel penilaian. Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan.
Pihaknya juga melakukan wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Editor: Ainun Najib