Keterlaluan, Pasangan Suami Istri di Sleman Aniaya Anak Asuh Disabilitas Selama 3 tahun
Selasa, 05 Oktober 2021 - 20:11:00 WIB
“Setiap malam korban selalu diborgol, kekerasan ini terjadi sejak akhir 2019 sampai dengan Juli 2021,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi