Keterlaluan, Pedagang Roti Ini Perlihatkan dan Mainkan Kemaluan di Depan Siswi SMK

Siswi SMK tersebut kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada guru. Selanjutnya guru bersama siswi-siswi SMK melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo. Hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan. "Usai mendapat laporan pihak Kepolisian melakukan penyelidikan," ujar dia.
Dalam penyelidikan tersebut pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku. Dan tidak berselang lama, polisi mengamankan pelaku di Jalan Gambiran di dekat lampu merah SPBU Gambiran dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Umbulharjo.
Dalam pemeriksaan, pelaku telah melakukan onani dengan sengaja didepan umum merasa mendapatkan kepuasan seks yang lebih. Lelaki ini memang memiliki kelainan untuk memuaskan nafsunya.
"Kami juga amankan barang bukti satu buah alat kontrasepsi merk Sutra dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam AB 2932 KF," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 36 Jo Pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi atau pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan/Kesusilaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Ainun Najib